Syarat Penyerahan Barang pada Perusahaan Dagang

 


Dalam perusahaan dagang,
 transaksi pembelian dan penjualan barang dagang, terdapat  pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi biasanya mengajukan syarat-syarat yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Syarat-syarat tersebut bisa meliputi syarat pembayaran barang dagang, syarat penyerahan barang maupun pengiriman barang dagang. Dalam postingan kali ini, akan dijelaskan mengenai syarat penyerahan barang dagang.

Syarat penyerahan barang secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. FOB (Free on Board) Shipping Point

FOB Shipping Point merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau yang biasa disebut ongkos kirim serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab pembeli. Barang yang sudah beralih kepada pembeli meskipun barang tersebut masih dalam perjalanan ke gudang pembeli, sudah tidak ada kaitannya lagi dengan penjual baik dari segi biaya maupun risiko akan barang yang dipesan.

  1. FOB (Free on Board) Destination

FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli.


Komentar

Postingan Populer